Resolusi 276 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 276
Dewan Keamanan PBB
Tanggal30 Januari 1970
Sidang no.1,529
KodeS/RES/276 (Dokumen)
TopikSituasi di Namibia
Ringkasan hasil
13 mendukung
Tidak ada menentang
2 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 276, diadopsi pada 30 Januari 1970. Setelah mengulang kembali resolusi dan pernyataan sebelumnya, Dewan menyatakan bahwa pendudukan berkelanjutan Namibia oleh Afrika Selatan bersifat ilegal dan memutuskan untuk mendirikan sub-komite ad hoc untuk mengkaji cara-cara dan sikap-sikap agar resolusi-resolusi Dewan dapat diimplementasikan.

Referensi[sunting | sunting sumber]