Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1929

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Lompat ke: navigasi, cari

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1929 adalah hasil resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ditetapkan pada Rabu, 9 Juni 2010 tentang sanksi Iran. Resolusi tersebut diusulkan oleh Amerika Serikat dan Inggris, disetujui oleh 12 dari 15 negara anggota DK PBB. Brasil dan Turki menolak, namun Lebanon tidak memberikan pendapat (abstain).

Pemilihan[sunting | sunting sumber]

Setuju (12) Abstain (1) Menentang (2)

Dicetak tebal: anggota tetap DK PBB

Pranala luar[sunting | sunting sumber]