Resolusi 191 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 191
Dewan Keamanan PBB
Tanggal18 Juni 1964
Sidang no.1135
KodeS/5773 (Dokumen)
TopikPertanyaan soal kebijakan-kebijakan apartheid Pemerintahan Republik Afrika Selatan
Ringkasan hasil
8 mendukung
Tidak ada menentang
3 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 191, diadopsi pada 18 Juni 1964. Menyusul pengulangan permintaan sebelumnya terhadap Republik Afrika Selatan dan menegaskan lagi penentangan terhadap apartheid, Dewan tersebut memutuskan untuk membentuk kelompok pakar yang terdiri dari para perwakilan seluruh anggota Dewan saat ini untuk mengkaji kemungkinan dan keefektivan tindakan yang dilakukan oleh Dewan sesuai dengan Piagam. Dewan tersebut juga mengundang sekjen untuk membentuk program pendidikan dan pelatihan untuk orang Afrika Selatan di luar negeri.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]