Resolusi 187 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 187
Dewan Keamanan PBB
Tanggal13 Maret 1964
Sidang no.1103
KodeS/5603 (Dokumen)
TopikPertanyaan Siprus
Ringkasan hasil
11 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 187 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 13 Maret 1964. Setelah mendengarkan para perwakilan dari Siprus, Yunani dan Turki dan sorotan mendalam terhadap perkembangan di kawasan tersebut, Dewan tersebut meminta agar sekjen untuk mengerahkan Pasukan Penjagaan Perdamaian di Siprus.

Referensi[sunting | sunting sumber]