Resolusi 186 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 186
Dewan Keamanan PBB
Siprus
Tanggal4 Maret 1964
Sidang no.1102
KodeS/5575 (Dokumen)
TopikPertanyaan Siprus
Ringkasan hasil
11 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 186 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 4 Maret 1964 pada krisis Siprus 1963–64, menyerukan agar seluruh negara anggota untuk menaati Piagam, membujuk pemerintah Siprus untuk mengambil seluruh tindakan tambahan yang dibutuhkan untuk menghentikan kekerasan dan pertumpahan darah dan menyerukan komunitas-komunitas di Siprus dan para pemimpinnya untuk bertindak. Resolusi tersebut kemudian merekomendasikan pembentukan pasukan penjaga keamanan dalam tujuan menjaga perdamaian internasional dan mencegah kemunculan pertikaian dan agar, sesuai perjanjian pemerintah-pemerintah Yunani, Turki dan Inggris, seorang penengah akan dipilih dalam rangka memberikan solusi perdamaian terhadap masalah yang menimpa Siprus.

Referensi[sunting | sunting sumber]