Resolusi 1741 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1741
Dewan Keamanan PBB
Pita UNMEE
Tanggal30 Januari 2007
Sidang no.5.626
KodeS/RES/1741 (Dokumen)
TopikSituasi antara Eritrea dan Ethiopia
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1741 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Januari 2007. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi antara Eritrea dan Ethiopia, DKPBB memperpanjang masa penugasan United Nations Mission in Ethiopia and Eritrea (UNMEE) selama enam bulan sampai 31 Juli 2007.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]