Resolusi 1735 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1735
Dewan Keamanan PBB
Tanggal22 Desember 2006
Sidang no.5.609
KodeS/RES/1735 (Dokumen)
TopikAncaman perdamaian dan keamanan internasional yang disebabkan oleh tindak teroris
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1735 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 22 Desember 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar terorisme, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa menyepakati tindak-tindak untuk menunjang identifikasi dan kontrol teroris.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]