Resolusi 1727 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1727
Dewan Keamanan PBB
Tanggal15 Desember 2006
Sidang no.5.592
KodeS/RES/1727 (Dokumen)
TopikSituasi di Pantai Gading
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1727 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 15 Desember 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Pantai Gading, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang embargo atas senjata dan berlian terhadap Pantai Gading sampai 31 Oktober 2007.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]