Resolusi 1721 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1721
Dewan Keamanan PBB
Pantai Gading
Tanggal1 November 2006
Sidang no.5.561
KodeS/RES/1721 (Dokumen)
TopikSituasi di Pantai Gading
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1721 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 1 November 2006. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Pantai Gading, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang masa transisi Presiden Laurent Gbagbo dan Perdana Menteri Charles Konan Banny selama tak lebih dari setahun.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]