Resolusi 1718 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1718
Dewan Keamanan PBB
Tanggal14 Oktober 2006
Sidang no.5.551
KodeS/RES/1718 (Dokumen)
TopikNon-proliferasi
Republik Rakyat Demokratik Korea
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1718 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 14 Oktober 2006. Resolusi tersebut memberlakukan serangkaian sanksi ekonomi dan perdagangan terhadap Korea Utara setelah adanya klaim bahwa Korea Utara melakukan uji coba nuklir pada 9 Oktober 2006.[1][2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Security Council condemns nuclear test by Democratic People's Republic of Korea". United Nations. October 14, 2006. 
  2. ^ Paulus, Andreas L.; Müller, Jörn (November 3, 2006). "Security Council Resolution 1718 on North Korea's Nuclear Test". insights. American Society of International Law. 10 (29). Diarsipkan dari versi asli tanggal April 27, 2015. The Security Council has frequently established sanction regimes[4] and has set up sanctions committees supervising their implementation.[5] The power of the Security Council to set up such regimes is firmly established in international law. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]