Resolusi 1707 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1707
Dewan Keamanan PBB
Unit-unit ISAF
Tanggal12 September 2006
Sidang no.5.521
KodeS/RES/1623 (Dokumen)
TopikSituasi di Afghanistan
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1707 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 12 September 2006. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi di Afganistan, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memperpanjang masa penugasan Pasukan Bantuan Keamanan Internasional (ISAF) sampai pertengahan Oktober 2007.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]