Resolusi 1701 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1701 adalah hasil resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DKPBB) yang ditetapkan pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2006. Isi resolusi ini ialah seruan gencatan senjata antara Israel-Hizbullah. Resolusi tersebut disetujui oleh 15 negara anggota DKPBB. Tidak ada negara yang menolak dan tidak memberikan pendapat (abstain).[1]

Pemilihan[sunting | sunting sumber]

Setuju (15) Abstain (0) Menentang (0)

Dicetak tebal: anggota tetap DK PBB

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ PBB Mengeluarkan Resolusi 1701, Liputan 6, 12 Agustus 2006, diakses tanggal 30 April 2018.