Resolusi 1648 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1648
Dewan Keamanan PBB
Israel (biru) dan Suriah (merah)
Tanggal21 Desember 2005
Sidang no.5.339
KodeS/RES/1648 (Dokumen)
TopikSituasi di Timur Tengah
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1648 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 21 Desember 2005, menyatakan laporan dari Sekjen Kofi Annan mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 30 Juni 2006.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]