Resolusi 1632 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1632
Dewan Keamanan PBB
Pusat pengobatan yang rusak akibat perang di Bouaké (2005)
Tanggal18 Oktober 2005
Sidang no.5.283
KodeS/RES/1632 (Dokumen)
TopikSituasi di Pantai Gading
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1632 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 18 Oktober 2005. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar situasi di Pantai Gading, DKPBB memperpanjang masa penugasan kelompok tiga orang yang memantau kontrol senjata sampai 15 Desember 2005.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]