Resolusi 1631 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1631
Dewan Keamanan PBB
Organisasi-organisasi internasional
Tanggal17 Oktober 2005
Sidang no.5.282
KodeS/RES/1631 (Dokumen)
TopikKerjasama antara PBB dan organisasi-organisasi regional dalam menghimpun perdamaian dan keamanan internasional
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1631 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 17 Oktober 2005. Dalam resolusi tersebut, DKPBB menyatakan kerjasama antara PBB dan organisasi-organisasi regional dalam menghimpun perdamaian dan keamanan internasional.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]