Resolusi 1624 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1624
Dewan Keamanan PBB
Keamanan bandara
Tanggal14 September 2005
Sidang no.5.261
KodeS/RES/1624 (Dokumen)
TopikAncaman perdamaian dan keamanan internasional (KTT DKPBB 2005)
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1624 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi di Pertemuan Puncak Dunai 2005 pada 14 September 2005. Dalam resolusi tersebut, DKPBB menyerukan agar seluruh negara bekerjasama dalam rangka memperkuat keamanan perbatasan internasional dengan meningkatkan pemantauan teroris dan prosedur keamanan penumpang.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]