Resolusi 1617 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1617
Dewan Keamanan PBB
Berkas:Osama bin Laden portrait.jpg
Tanggal29 Juli 2005
Sidang no.5.244
KodeS/RES/1617 (Dokumen)
TopikAncaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional yang disebabkan oleh tindak teroris
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1617 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Juli 2005. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar terorisme, DKPBB memperbaharui sanksi terhadap Al-Qaeda, Taliban, Osama bin Laden dan orang dan kelompok terkait selama tujuh belas bulan berikutnya.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]