Resolusi 1610 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1610
Dewan Keamanan PBB
Tanggal30 Juni 2005
Sidang no.5.219
KodeS/RES/1610 (Dokumen)
TopikSituasi di Sierra Leone
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1610 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Juni 2005. Usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya seputar situasi di Sierra Leone, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Sierra Leone (United Nations Mission in Sierra Leone, UNAMSIL) selama enam bulan berikutnya sampai 31 Desember 2005.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]