Resolusi 161 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 161
Dewan Keamanan PBB
Tanggal21 Februari 1961
Sidang no.942
KodeS/4741 (Dokumen)
TopikPertanyaan Kongo
Ringkasan hasil
9 mendukung
Tidak ada menentang
2 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 161, diadopsi pada 21 Februari 1961. Setelah mengetahui pembunuhan Patrice Lumumba, Maurice Mpolo dan Joseph Okito dan laporan Perwakilan Khusus Sekjen, Dewan tersebut meminta PBB untuk mengambil langkah untuk mencegah kemunculan perang saudara di Kongo. Kemudian, Dewan tersebut memerintahkan penarikan seluruh personil militer dan paramiliter Belgia dan negara asing lainnya yang tidak dengan PBB dan menyerukan seluruh negara untuk mengambil tindakan untuk menolak mengirim dan membfasilitasi personil yang bergerak ke Kongo. Dewan tersebut juga memutuskan akan meluncurkan penyelidikan terhadap kematian Lumumba dan para rekannya serta menjanjikan hukuman kepada para pelakunya.

Referensi[sunting | sunting sumber]