Resolusi 1590 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1590
Dewan Keamanan PBB
Pasukan UNMIS Rwanda
Tanggal24 Maret 2005
Sidang no.5.151
KodeS/RES/1590 (Dokumen)
TopikSituasi di Sudan
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1590 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 24 Maret 2005. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi di Sudan, DKPBB membentuk United Nations Mission in Sudan (UNMIS) untuk periode awal selama enam bulan.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]