Resolusi 1536 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1536
Dewan Keamanan PBB
Afghanistan
Tanggal26 Maret 2004
Sidang no.4.937
KodeS/RES/1536 (Dokumen)
TopikSituasi di Afghanistan
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1536 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 26 Maret 2004. Usai mengulang seluruh resolusi seputar situasi di Afghanistan, DKPBB memperpanjang masa penugasan United Nations Assistance Mission in Afghanistan (UNAMA) selama dua belas bulan tambahan sampai 26 Maret 2005.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]