Resolusi 1451 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1451
Dewan Keamanan PBB
Perlintasan perbatasan antara Israel dan Suriah
Tanggal17 Desember 2002
Sidang no.4.670
KodeS/RES/1451 (Dokumen)
TopikSituasi di Timur Tengah
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1451 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada tanggal 17 Desember 2002. Isinya menyatakan laporan dari Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa yakni Kofi Annan mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DKPBB) menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 30 Juni 2003.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]