Resolusi 1447 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1447
Dewan Keamanan PBB
Anak-anak Irak yang tinggal di sebelah SPBU di Baghdad
Tanggal4 Desember 2002
Sidang no.4.656
KodeS/RES/1447 (Dokumen)
TopikSituasi antara Irak dan Kuwait
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1447 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada tanggal 4 Desember 2002. Usai mengulang resolusi sebelumnya seputar Irak, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DKPBB) memperpanjang masa kegiatan ekspor produk bahan bakar minyak dari Irak untuk ditukar dengan bantuan kemanusiaan selama 180 hari berikutnya.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]