Resolusi 1443 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1443
Dewan Keamanan PBB
Irak
Tanggal25 November 2002
Sidang no.4,650
KodeS/RES/1443 (Dokumen)
TopikSituasi antara Irak dan Kuwait
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1443 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 25 November 2002. Usai mengulang resolusi sebelumnya seputar Irak, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DKPBB) memperpanjang masa kegiatan ekspor produk minyak bumi asal Irak untuk ditukar dengan bantuan kemanusiaan sampai 4 Desember 2002.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]