Resolusi 1419 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1419
Dewan Keamanan PBB
Para anggota loya jirga Afganistan pada tahun 2002
Tanggal26 Juni 2002
Sidang no.4.560
KodeS/RES/1419 (Dokumen)
TopikSituasi di Afghanistan
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1419 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 26 Juni 2002. Usai mengulang seluruh resolusi perihal situasi di Afganistan, DKPBB menyatakan bahwa negara tersebut telah sukses mengadakan loya jirga darurat dan menyerukan kerjasama masyarakat Afganistan dan Pemerintahan Transisi.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]