Resolusi 1409 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1409
Dewan Keamanan PBB
Irak
Tanggal14 Mei 2002
Sidang no.4.531
KodeS/RES/1409 (Dokumen)
TopikSituasi antara Irak dan Kuwait
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1409 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 Mei 2002. Usai mengulang resolusi sebelumnya seputar Irak, DKPBB memperpanjang masa kegiatan ekspor BBM atau produk BBM Irak untuk ditukar dengan bantuan kemanusiaan selama 180 hari berikutnya.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]