Resolusi 1397 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1397
Dewan Keamanan PBB
Bangunan berlubang peluru di wilayah Otoritas Palestina
Tanggal12 Maret 2002
Sidang no.4.489
KodeS/RES/1397 (Dokumen)
TopikSituasi di Timur Tengah, termasuk pertanyaan Palestina
Ringkasan hasil
14 mendukung
Tidak ada menentang
1 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1397 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah sebuah resolusi yang diadopsi pada 12 Maret 2002 oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menuntut penghentian kekerasan yang terjadi antara pihak Israel dan Palestina sejak September 2000 (Intifada Kedua).[1] Resolusi tersebut adalah resolusi DKPBB yang menyerukan solusi dua negara terhadap konflik tersebut.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]