Resolusi 1375 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1375
Dewan Keamanan PBB
Lokasi Burundi
Tanggal29 Oktober 2001
Sidang no.4.399
KodeS/RES/1375 (Dokumen)
TopikSituasi di Burundi
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1375 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Oktober 2001. Usai mengulang seluruh resolusi dan pernyataan dari Presiden DKPBB seputar perang saudara di Burundi, DKPBB mendorong upaya Afrika Selatan dan negara lain untuk mengimplementasikan Perjanjian Arusha dan mendukung pembentukan badan keamanan multinasional sementara di Burundi.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]