Resolusi 137 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 137
Dewan Keamanan PBB
Tanggal31 Mei 1960
Sidang no.864
KodeS/4331 (Dokumen)
TopikMahkamah Internasional
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 137, yang diadopsi pada 31 Mei 1960, bertepatan dengan masa bela sungkawa atas kematian Hakim Sir Hersch Lauterpacht pada 8 Mei. Dewan tersebut memutuskan bahwa sesuai dengan Statuta Dewan, kelowongan yang terjadi dalam Mahkamah Internasional akan diselesaikan lewat sebuah pemilihan di Majelis Umum yang akan diadakan pada sesi kelima belas dari badan tersebut.

Resolusi tersebut diadopsi tanpa pemungutan suara.

Referensi[sunting | sunting sumber]