Resolusi 1330 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1330
Dewan Keamanan PBB
Kilang minyak Irak di Teluk Persia
Tanggal5 Desember 2000
Sidang no.4.241
KodeS/RES/1330 (Dokumen)
TopikSituasi antara Irak dan Kuwait
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1330 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 5 Desember 2000. Usai mengulang resolusi sebelumnya seputar Irak, DKPBB memperpanjang masa kegiatan ekspor BBM atau produk BBM Irak untuk ditukar dengan bantuan kemanusiaan selama 180 hari berikutnya.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]