Resolusi 1295 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1295
Dewan Keamanan PBB
Lokasi SADC di dunia
Tanggal18 April 2000
Sidang no.4.129
KodeS/RES/1295 (Dokumen)
TopikSituasi di Angola
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1295 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 18 April 2000. Usai mengulang seluruh resolusi seputar Angola, DKPBB membelakukan sanksi terhadap UNITA.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]