Resolusi 1284 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1284
Dewan Keamanan PBB
Irak
Tanggal17 Desember 1999
Sidang no.4.084
KodeS/RES/1284 (Dokumen)
TopikSituasi antara Irak dan Kuwait
Ringkasan hasil
11 mendukung
Tidak ada menentang
4 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1284 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 17 Desember 1999. Usai mengulang resolusi sebelumnya seputar Irak, DKPBB membentuk United Nations Monitoring, Verification and Inspection Commission (UNMOVIC) untuk menggantikan United Nations Special Commission (UNSCOM).[1] Resolusi tersebut adalah revolusi terakhir yang diadopsi pada tahun 1999.

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]