Resolusi 1278 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1278
Dewan Keamanan PBB
Stephen Schwebel
Tanggal30 November 1999
Sidang no.4.075
KodeS/RES/1278 (Dokumen)
TopikMahkamah Internasional
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1278 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanpa pemungutan suara pada 30 November 1999. Usai menyatakan pengunduran diri hakim Mahkamah Internasional (International Court of Justice, ICJ) Stephen M. Schwebel yang berlaku pada 29 Februari 2000, DKPBB memutuskan agar pemilihan terhadap kelowongan jabatan di ICJ akan diadakan pada 2 Maret 2000 di sesi ke-54 DKPBB dan Majelis Umum.[1][2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]