Resolusi 1276 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1276
Dewan Keamanan PBB
Bendera Israel dan Suriah
Tanggal24 November 1999
Sidang no.4.071
KodeS/RES/1276 (Dokumen)
TopikSituasi di Timur Tengah
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1276 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 24 November 1999, menyatakan laporan dari Sekjen Kofi Annan mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 31 Mei 2000.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]