Resolusi 1266 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1266
Dewan Keamanan PBB
Pengiriman kemanusiaan ke Irak
Tanggal4 Oktober 1999
Sidang no.4.050
KodeS/RES/1266 (Dokumen)
TopikSituasi di Irak dan Kuwait
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1266 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 4 Oktober 1999, usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya seputar Irak, yang meliputi resolusi-resolusi 986 (1995), 1111 (1997), 1129 (1997), 1143 (1997), 1153 (1998), 1175 (1998), 1210 (1998) dan 1242 (1999) seputar Program Minyak untuk Pangan. DKPBB meningkatkan batas jumlah minyak yang dapat diekspor oleh Irak menjadi 3.04 miliar dolar Amerika Serikat selama 180 hari yang dimulai pada 25 Mei 1999.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]