Resolusi 1245 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1245
Dewan Keamanan PBB
Pasar di Koidu, timur laut Sierra Leone
Tanggal11 Juni 1999
Sidang no.4.012
KodeS/RES/1245 (Dokumen)
TopikSituasi di Sierra Leone
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1245 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 11 Juni 1999. Usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya seputar situasi di Sierra Leone, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Sierra Leone (United Nations Observer Mission in Sierra Leone, UNOMSIL) sampai 13 Desember 1999.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]