Resolusi 1233 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1233
Dewan Keamanan PBB
Bissau, ibukota Guinea-Bissau
Tanggal6 April 1999
Sidang no.3.991
KodeS/RES/1233 (Dokumen)
TopikSituasi di Guinea-Bissau
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1233 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 6 April 1999. Usai mengulang Resolusi 1216 (1998) seputar situasi di Guinea-Bissau, DKPBB membentuk United Nations Peacebuilding Support Office in Guinea-Bissau (UNOGBIS) untuk memfasilitasi implementasi Perjanjian Abuja.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]