Resolusi 1231 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1231
Dewan Keamanan PBB
Freetown, ibukota Sierra Leone
Tanggal11 Maret 1999
Sidang no.3.986
KodeS/RES/1231 (Dokumen)
TopikSituasi di Sierra Leone
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1231 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 11 Maret 1999. Usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya seputar situasi di Sierra Leone, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Sierra Leone (United Nations Observer Mission in Sierra Leone, UNOMSIL) sampai 13 Juni 1999.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]