Resolusi 1230 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1230
Dewan Keamanan PBB
Tanggal26 Februari 1999
Sidang no.3.984
KodeS/RES/1230 (Dokumen)
TopikSituasi di Republik Afrika Tengah
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1230 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 26 Februari 1999. Usai mengulang resolusi-resolusi 1125 (1997), 1136 (1997), 1152 (1998), 1155 (1998), 1159 (1998), 1182 (1998) dan 1201 (1998) seputar situasi di Republik Afrika Tengah, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Afrika Tengah (United Nations Mission in the Central African Republic, MINURCA) sampai 15 November 1999.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]