Resolusi 1225 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1225
Dewan Keamanan PBB
Wilayah operasi UNOMIG
Tanggal28 Januari 1999
Sidang no.3.972
KodeS/RES/1225 (Dokumen)
TopikSituasi di Georgia
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1225 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 28 Januari 1999. Usai mengulang seluruh resolusi seputar Georgia, terutama Resolusi 1187 (1998), DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Georgia (United Nations Observer Mission in Georgia, UNOMIG) sampai 31 Juli 1999.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]