Resolusi 1219 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1219
Dewan Keamanan PBB
Angola
Tanggal31 Desember 1998
Sidang no.3.962
KodeS/RES/1219 (Dokumen)
TopikSituasi di Angola
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1219 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 31 Desember 1998. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya seputar Angola, terutama resolusi-resolusi 1202 (1998) dan 1213 (1998), DKPBB mengecam ketiadaan tindakan untuk menentukan nasib kru dan penumpang United Nations Flight 806 yang jatuh pada 26 Desember 1998.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]