Resolusi 1147 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1147
Dewan Keamanan PBB
Semenanjung Prevlaka
Tanggal13 Januari 1998
Sidang no.3.847
KodeS/RES/1147 (Dokumen)
TopikSituasi di Kroasia
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1147 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 13 Januari 1998. Usai mengulang resolusi sebelumnya perihal Kroasia yang meliputi resolusi-resolusi 779 (1992), 981 (1995), 1025 (1995), 1038 (1996), 1066 (1996), 1093 (1997) dan 1119 (1997), DKPBB memerintahkan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Prevlaka (United Nations Mission of Observers in Prevlaka, UNMOP) untuk terus memantau demiliterisasi di wilayah semenanjung Prevlaka, Kroasia sampai 15 Juli 1998.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Security Council extends mandate of UNMOP until 15 July". United Nations. 13 January 1998. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]