Resolusi 1134 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1134
Dewan Keamanan PBB
Irak
Tanggal23 Oktober 1997
Sidang no.3.826
KodeS/RES/1134 (Dokumen)
TopikSituasi antara Irak dan Kuwait
Ringkasan hasil
10 mendukung
Tidak ada menentang
5 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1134 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 23 Oktober 1997. Usai mengulang resolusi-resolusi 687 (1991), 707 (1991), 715 (1991), 1060 (1996) and 1115 (1997) perihal pengawasan program senjata Irak, DKPBB menuntut agar Irak bekerjasama dengan tim-tim pemeriksaan senjata dari United Nations Special Commission (UNSCOM) dan menyatakan niatnya untuk memberlakukan larangan perjalanan terhadap para pejabat Irak jika tak diindahkan.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]