Resolusi 1125 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1125
Dewan Keamanan PBB
Republik Afrika Tengah
Tanggal6 Agustus 1997
Sidang no.3.808
KodeS/RES/1125 (Dokumen)
TopikSituasi di Republik Afrika Tengah
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1125 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 6 Agustus 1997. Usai menyatakan perhatian terhadap situasi yang dihadapi oleh Republik Afrika Tengah, DKPBB memerintahkan penerusan misi Inter-African Mission to Monitor the Implementation of the Bangui Agreements (MISAB) di negara tersebut selama tiga bulan berikutnya.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]