Resolusi 110 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 110
Dewan Keamanan PBB
TanggalDecember 16 1955
Sidang no.707
KodeS/3504 (Dokumen)
TopikQuestion of reviewing the Charter of the UN
Ringkasan hasil
9 mendukung
1 menentang
1 abstain
HasilAdopted
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 110, diadopsi pada 16 Desember 1955, menyatakan bahwa dalam sorotan sebuah pasal dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan bahwa jika Konferensi Umum Para Anggota PBB untuk tujuan peninjauan ulang Piagam tak diadakan sebelum sesi tahunan kesepuluh Majelis Umum, konferensi semacam itu akan diadakan jik diputuskan oleh mayoritas suara Majelis Umum dan oleh tujuh anggota Dewan Keamanan. Sejalan dengan Resolusi 992 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, resolusi tersebut memutuskan bahwa semua konferensi untuk meninjau ulang Piagam harus diadakan.

Resolusi tersebut disetujui oleh sembilan suara. Uni Soviet menolak dan Prancis menyatakan abstain.

Referensi[sunting | sunting sumber]