Resolusi 1097 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1097
Dewan Keamanan PBB
Gambar satelit kamp pengungsi di timur Zaire
Tanggal18 Februari 1997
Sidang no.3.741
KodeS/RES/1097 (Dokumen)
TopikSituasi di wilayah Danau-Danau Besar
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1097 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 18 Februari 1997. Usai mengekspresikan perhatian terhadap situasi di wilayah Danau-Danau Besar Afrika dan untuk keamanan para pengungsi dan orang terusir, DKPBB menyatakan rencana perdamaian lima poin untuk situasi di timur Zaire.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]