Resolusi 1096 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1096
Dewan Keamanan PBB
Borjomi di Georgia
Tanggal30 Januari 1997
Sidang no.3.735
KodeS/RES/1096 (Dokumen)
TopikSituasi di Georgia
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1096 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Januari 1997. Usai mengulang seluruh resolusi seputar Georgia, terutama Resolusi 1065 (1996), DKPBB menyampaikan situasi terkini dan memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Georgia (United Nations Observer Mission in Georgia, UNOMIG) sampai 31 Juli 1997.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]