Resolusi 1080 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1080
Dewan Keamanan PBB
Kamp pengungsi Rwanda di timur Zaire
Tanggal15 November 1996
Sidang no.3.713
KodeS/RES/1080 (Dokumen)
TopikSituasi di Wilayah Danau-Danau Besar
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1080 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 November 1996. Usai mengulang Resolusi 1078 (1996) seputar situasi di wilayah Danau-Danau Besar Afrika, DKPBB membentuk pasukan kemanusiaan multinasional di timur Zaire.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]