Resolusi 1072 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1072
Dewan Keamanan PBB
Nelayan di Danau Tanganyika, Burundi
Tanggal30 Agustus 1996
Sidang no.3.695
KodeS/RES/1072 (Dokumen)
TopikSituasi di Burundi
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1072 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Agustus 1996. Usai mengulang seluruh resolusi dan pernyataan dari Presiden DKPBB seputar perang saudara di Burundi, DKPBB mempertimbangkan upaya-upaya untuk penyelesaian politik terhadap konflik di negara tersebut.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]