Resolusi 1062 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1062
Dewan Keamanan PBB
Pantai Kyrenia di bagian Siprus Turki
Tanggal28 Juni 1996
Sidang no.3.675
KodeS/RES/1062 (Dokumen)
TopikSituasi di Siprus
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1062 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 28 Juni 1996. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 31 Desember 1996.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]